slot77smm panel murahKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorDaily News Klungkung 35001Daily News Klungkung 35002Daily News Klungkung 35003Daily News Klungkung 35004Daily News Klungkung 35005Daily News Klungkung 35006Daily News Klungkung 35007Daily News Klungkung 35008Daily News Klungkung 35009Daily News Klungkung 35010Daily News Klungkung 35011Daily News Klungkung 35012Daily News Klungkung 35013Daily News Klungkung 35014Daily News Klungkung 35015Daily News Klungkung 35016Daily News Klungkung 35017Daily News Klungkung 35018Daily News Klungkung 35019Daily News Klungkung 35020Word Journal 65001Word Journal 65002Word Journal 65003Word Journal 65004Word Journal 65005Word Journal 65006Word Journal 65007Word Journal 65008Word Journal 65009Word Journal 65010Word Journal 65011Word Journal 65012Word Journal 65013Word Journal 65014Word Journal 65015Word Journal 65016Word Journal 65017Word Journal 65018Word Journal 65019Word Journal 65020International Journal 83041International Journal 83042International Journal 83043International Journal 83044International Journal 83045International Journal 83046International Journal 83047International Journal 83048International Journal 83049International Journal 83050International Journal 83051International Journal 83052International Journal 83053International Journal 83054International Journal 83055International Journal 83056International Journal 83057International Journal 83058International Journal 83059International Journal 83060Daily News Cilegon 2851Daily News Cilegon 2852Daily News Cilegon 2853Daily News Cilegon 2854Daily News Cilegon 2855Daily News Cilegon 2856Daily News Cilegon 2857Daily News Cilegon 2858Daily News Cilegon 2859Daily News Cilegon 2860Daily News Cilegon 2861Daily News Cilegon 2862Daily News Cilegon 2863Daily News Cilegon 2864Daily News Cilegon 2865Daily News Cilegon 2866Daily News Cilegon 2867Daily News Cilegon 2868Daily News Cilegon 2869Daily News Cilegon 2870Word Journal 56021Word Journal 56022Word Journal 56023Word Journal 56024Word Journal 56025Word Journal 56026Word Journal 56027Word Journal 56028Word Journal 56029Word Journal 56030Word Journal 56031Word Journal 56032Word Journal 56033Word Journal 56034Word Journal 56035Word Journal 56036Word Journal 56037Word Journal 56038Word Journal 56039Word Journal 56040

Kategori: Berita Utama

  • Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil  Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Ditangkap

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil  Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Ditangkap

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana menonjol yang meliputi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau 3C. Langkah masif ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam menjamin kondusivitas serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

     

    Dalam kurun waktu operasi sepanjang periode tahun 2026, jajaran Ditreskrimum berhasil menindaklanjuti sedikitnya 171 Laporan Polisi (LP). Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 86 perkara Curat, 10 perkara Curas, dan 75 perkara Curanmor, di mana 13 di antaranya merupakan kasus yang sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 103 orang tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Selain menangkap para pelaku, penyidik menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi maupun hasil dari tindak kejahatan. Barang bukti yang diamankan meliputi 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api beserta 27 butir peluru. Tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) guna memperkuat alat bukti primer.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa kepolisian secara konsisten melakukan penegakan hukum yang tegas selain juga mengoptimalkan fungsi preventif di lapangan. “Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Rabu (15/05/2026).

    Senada dengan hal tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan jajarannya dalam menjaga keamanan ibu kota selama 24 jam penuh. “Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini kami siagakan dan sebar pada titik-titik yang dinilai cukup rawan terjadi gangguan kejahatan jalanan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegas Dirreskrimum.

    Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 (Curat/Curanmor) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 (Curas) dengan ancaman maksimal 9 tahun, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal. Proses penyidikan pun akan tetap mengacu pada hukum acara dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 serta aturan penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

    Sebagai penutup, Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110. Kerja sama antara kepolisian dan warga adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

  • Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Ditangkap

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Ditangkap

     

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana menonjol yang meliputi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau 3C. Langkah masif ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam menjamin kondusivitas serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

     

    Dalam kurun waktu operasi sepanjang periode tahun 2026, jajaran Ditreskrimum berhasil menindaklanjuti sedikitnya 171 Laporan Polisi (LP). Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 86 perkara Curat, 10 perkara Curas, dan 75 perkara Curanmor, di mana 13 di antaranya merupakan kasus yang sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 103 orang tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Selain menangkap para pelaku, penyidik menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi maupun hasil dari tindak kejahatan. Barang bukti yang diamankan meliputi 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api beserta 27 butir peluru. Tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) guna memperkuat alat bukti primer.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa kepolisian secara konsisten melakukan penegakan hukum yang tegas selain juga mengoptimalkan fungsi preventif di lapangan. “Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Rabu (15/05/2026).

    Senada dengan hal tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan jajarannya dalam menjaga keamanan ibu kota selama 24 jam penuh. “Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini kami siagakan dan sebar pada titik-titik yang dinilai cukup rawan terjadi gangguan kejahatan jalanan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegas Dirreskrimum.

    Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 (Curat/Curanmor) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 (Curas) dengan ancaman maksimal 9 tahun, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal. Proses penyidikan pun akan tetap mengacu pada hukum acara dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 serta aturan penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

    Sebagai penutup, Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110. Kerja sama antara kepolisian dan warga adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

  • Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kejahatan Jalanan, Termasuk Kasus Viral di Medsos

    Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kejahatan Jalanan, Termasuk Kasus Viral di Medsos

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana menonjol yang meliputi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau 3C. Langkah masif ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam menjamin kondusivitas serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

     

    Dalam kurun waktu operasi sepanjang periode tahun 2026, jajaran Ditreskrimum berhasil menindaklanjuti sedikitnya 171 Laporan Polisi (LP). Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 86 perkara Curat, 10 perkara Curas, dan 75 perkara Curanmor, di mana 13 di antaranya merupakan kasus yang sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 103 orang tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Selain menangkap para pelaku, penyidik menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi maupun hasil dari tindak kejahatan. Barang bukti yang diamankan meliputi 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api beserta 27 butir peluru. Tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) guna memperkuat alat bukti primer.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa kepolisian secara konsisten melakukan penegakan hukum yang tegas selain juga mengoptimalkan fungsi preventif di lapangan. “Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Rabu (15/05/2026).

    Senada dengan hal tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan jajarannya dalam menjaga keamanan ibu kota selama 24 jam penuh. “Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini kami siagakan dan sebar pada titik-titik yang dinilai cukup rawan terjadi gangguan kejahatan jalanan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegas Dirreskrimum.

    Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 (Curat/Curanmor) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 (Curas) dengan ancaman maksimal 9 tahun, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal. Proses penyidikan pun akan tetap mengacu pada hukum acara dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 serta aturan penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

    Sebagai penutup, Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110. Kerja sama antara kepolisian dan warga adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

  • Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Diamankan

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Diamankan

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana menonjol yang meliputi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau 3C. Langkah masif ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam menjamin kondusivitas serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

     

    Dalam kurun waktu operasi sepanjang periode tahun 2026, jajaran Ditreskrimum berhasil menindaklanjuti sedikitnya 171 Laporan Polisi (LP). Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 86 perkara Curat, 10 perkara Curas, dan 75 perkara Curanmor, di mana 13 di antaranya merupakan kasus yang sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 103 orang tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Selain menangkap para pelaku, penyidik menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi maupun hasil dari tindak kejahatan. Barang bukti yang diamankan meliputi 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api beserta 27 butir peluru. Tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) guna memperkuat alat bukti primer.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa kepolisian secara konsisten melakukan penegakan hukum yang tegas selain juga mengoptimalkan fungsi preventif di lapangan. “Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Rabu (15/05/2026).

    Senada dengan hal tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan jajarannya dalam menjaga keamanan ibu kota selama 24 jam penuh. “Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini kami siagakan dan sebar pada titik-titik yang dinilai cukup rawan terjadi gangguan kejahatan jalanan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegas Dirreskrimum.

    Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 (Curat/Curanmor) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 (Curas) dengan ancaman maksimal 9 tahun, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal. Proses penyidikan pun akan tetap mengacu pada hukum acara dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 serta aturan penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

    Sebagai penutup, Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110. Kerja sama antara kepolisian dan warga adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

  • Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Diamankan

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan 3C, 103 Tersangka Diamankan

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana menonjol yang meliputi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau 3C. Langkah masif ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam menjamin kondusivitas serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

     

    Dalam kurun waktu operasi sepanjang periode tahun 2026, jajaran Ditreskrimum berhasil menindaklanjuti sedikitnya 171 Laporan Polisi (LP). Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 86 perkara Curat, 10 perkara Curas, dan 75 perkara Curanmor, di mana 13 di antaranya merupakan kasus yang sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 103 orang tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Selain menangkap para pelaku, penyidik menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi maupun hasil dari tindak kejahatan. Barang bukti yang diamankan meliputi 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api beserta 27 butir peluru. Tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) guna memperkuat alat bukti primer.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa kepolisian secara konsisten melakukan penegakan hukum yang tegas selain juga mengoptimalkan fungsi preventif di lapangan. “Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Rabu (15/05/2026).

    Senada dengan hal tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan jajarannya dalam menjaga keamanan ibu kota selama 24 jam penuh. “Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini kami siagakan dan sebar pada titik-titik yang dinilai cukup rawan terjadi gangguan kejahatan jalanan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegas Dirreskrimum.

    Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 (Curat/Curanmor) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 (Curas) dengan ancaman maksimal 9 tahun, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal. Proses penyidikan pun akan tetap mengacu pada hukum acara dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 serta aturan penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

    Sebagai penutup, Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110. Kerja sama antara kepolisian dan warga adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

  • Pencipta Lagu ‘Siti Mawarni’ Apresiasi Ketegasan BNN RI dalam Penggerebekan Narkotika di Labuhan Batu

    Pencipta Lagu ‘Siti Mawarni’ Apresiasi Ketegasan BNN RI dalam Penggerebekan Narkotika di Labuhan Batu


    Langkah tegas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di Labuhan Batu, Sumatera Utara, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Amin Wahyudi Harahap, pencipta lagu Siti Mawarni, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

    Amin mengungkapkan rasa terima kasih kepada BNN RI dan seluruh aparat yang terus bekerja keras memberantas jaringan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa. Menurutnya, tindakan cepat dan tegas seperti yang dilakukan di Labuhan Batu menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

    Ia juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendukung perang melawan narkotika. Sebab, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

    “Perang melawan narkotika membutuhkan kepedulian dan dukungan semua pihak. Mari bersama menjaga generasi muda Indonesia agar terhindar dari bahaya narkoba,” ujarnya.

    Melalui sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan upaya mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) dapat terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi penerus bangsa.

    #BNNRI #IndonesiaBersinar #WarOnDrugsForHumanity #SitiMawarni #LabuhanBatu

     

     

  • Amin Wahyudi Harahap Pencipta Lagu ‘Siti Mawarni’ Apresiasi Ketegasan BNN RI dalam Penggerebekan Narkotika di Labuhan Batu

    Amin Wahyudi Harahap Pencipta Lagu ‘Siti Mawarni’ Apresiasi Ketegasan BNN RI dalam Penggerebekan Narkotika di Labuhan Batu


    Langkah tegas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di Labuhan Batu, Sumatera Utara, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Amin Wahyudi Harahap, pencipta lagu Siti Mawarni, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

    Amin mengungkapkan rasa terima kasih kepada BNN RI dan seluruh aparat yang terus bekerja keras memberantas jaringan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa. Menurutnya, tindakan cepat dan tegas seperti yang dilakukan di Labuhan Batu menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

    Ia juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendukung perang melawan narkotika. Sebab, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

    “Perang melawan narkotika membutuhkan kepedulian dan dukungan semua pihak. Mari bersama menjaga generasi muda Indonesia agar terhindar dari bahaya narkoba,” ujarnya.

    Melalui sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan upaya mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) dapat terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi penerus bangsa.

    #BNNRI #IndonesiaBersinar #WarOnDrugsForHumanity #SitiMawarni #LabuhanBatu

     

     

  • RESPON CEPAT DARI LAPORAN MASYARAKAT, BNN  LANSUNG GEREBEK KAMPUNG NARKOBA DI SUMATERA UTARA

    RESPON CEPAT DARI LAPORAN MASYARAKAT, BNN  LANSUNG GEREBEK KAMPUNG NARKOBA DI SUMATERA UTARA

     

    Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Operasi Saber Bersinar 2026 di wilayah Kampung Narkoba Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, pada Rabu (13/5).

    Operasi ini dilaksanakan bersama Polri sebagai bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah rawan. Kolaborasi BNN dan Polri menjadi kunci dalam memastikan tindakan hukum berjalan cepat, terukur, dan sesuai prosedur.

    Menyasar sejumlah lapak narkoba dan rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas jaringan peredaran narkoba, operasi ini merupakan bentuk respons cepat BNN dalam menindaklanjuti keresahan dan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui kawasan tersebut dikendalikan oleh jaringan berinisial W yang diduga mengoordinir sejumlah lapak peredaran narkoba di wilayah Aek Kanopan Timur.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang berinisial RTM, S, AR, ANS, AHP, T, dan A yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

    Para tersangka saat ini diamankan sementara di Polsek Kuala Hulu, Labuhan Batu Utara, untuk menjalani proses pemeriksaan awal sebelum diserahkan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh BNN.

    Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat kurang lebih 10 gram, 46 alat hisap/bong, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, dokumen kendaraan, serta uang tunai sebesar kurang lebih Rp188 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.

    BNN menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan merespons cepat laporan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah-wilayah rawan yang berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.

    Selanjutnya para tersangka dan barang bukti akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    #WarOnDrugsForHumanity

    _BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN_

  • RESPON CEPAT LAPORAN MASYARAKAT, BNN  LANSUNG GEREBEK KAMPUNG NARKOBA DI SUMATERA UTARA

    RESPON CEPAT LAPORAN MASYARAKAT, BNN  LANSUNG GEREBEK KAMPUNG NARKOBA DI SUMATERA UTARA

     

    Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Operasi Saber Bersinar 2026 di wilayah Kampung Narkoba Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, pada Rabu (13/5).

    Operasi ini dilaksanakan bersama Polri sebagai bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah rawan. Kolaborasi BNN dan Polri menjadi kunci dalam memastikan tindakan hukum berjalan cepat, terukur, dan sesuai prosedur.

    Menyasar sejumlah lapak narkoba dan rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas jaringan peredaran narkoba, operasi ini merupakan bentuk respons cepat BNN dalam menindaklanjuti keresahan dan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui kawasan tersebut dikendalikan oleh jaringan berinisial W yang diduga mengoordinir sejumlah lapak peredaran narkoba di wilayah Aek Kanopan Timur.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang berinisial RTM, S, AR, ANS, AHP, T, dan A yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

    Para tersangka saat ini diamankan sementara di Polsek Kuala Hulu, Labuhan Batu Utara, untuk menjalani proses pemeriksaan awal sebelum diserahkan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh BNN.

    Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat kurang lebih 10 gram, 46 alat hisap/bong, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, dokumen kendaraan, serta uang tunai sebesar kurang lebih Rp188 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.

    BNN menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan merespons cepat laporan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah-wilayah rawan yang berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.

    Selanjutnya para tersangka dan barang bukti akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    #WarOnDrugsForHumanity

    _BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN_

  • RESPON CEPAT LAPORAN MASYARAKAT, BNN GEREBEK KAMPUNG NARKOBA DI SUMATERA UTARA

    RESPON CEPAT LAPORAN MASYARAKAT, BNN GEREBEK KAMPUNG NARKOBA DI SUMATERA UTARA

     

    Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Operasi Saber Bersinar 2026 di wilayah Kampung Narkoba Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, pada Rabu (13/5).

    Operasi ini dilaksanakan bersama Polri sebagai bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah rawan. Kolaborasi BNN dan Polri menjadi kunci dalam memastikan tindakan hukum berjalan cepat, terukur, dan sesuai prosedur.

    Menyasar sejumlah lapak narkoba dan rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas jaringan peredaran narkoba, operasi ini merupakan bentuk respons cepat BNN dalam menindaklanjuti keresahan dan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui kawasan tersebut dikendalikan oleh jaringan berinisial W yang diduga mengoordinir sejumlah lapak peredaran narkoba di wilayah Aek Kanopan Timur.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang berinisial RTM, S, AR, ANS, AHP, T, dan A yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

    Para tersangka saat ini diamankan sementara di Polsek Kuala Hulu, Labuhan Batu Utara, untuk menjalani proses pemeriksaan awal sebelum diserahkan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh BNN.

    Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat kurang lebih 10 gram, 46 alat hisap/bong, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, dokumen kendaraan, serta uang tunai sebesar kurang lebih Rp188 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.

    BNN menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan merespons cepat laporan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah-wilayah rawan yang berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.

    Selanjutnya para tersangka dan barang bukti akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    #WarOnDrugsForHumanity

    _BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN_