slot77smm panel murahKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiakencang77slot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginjournal Mahjong 79900001journal Mahjong 79900002journal Mahjong 79900003journal Mahjong 79900004journal Mahjong 79900005journal Mahjong 79900006journal Mahjong 79900007journal Mahjong 79900008journal Mahjong 79900009journal Mahjong 79900010journal Mahjong 79900011journal Mahjong 79900012journal Mahjong 79900013journal Mahjong 79900014journal Mahjong 79900015journal Mahjong 79900016journal Mahjong 79900017journal Mahjong 79900018journal Mahjong 79900019journal Mahjong 79900020journal Mahjong 79900021journal Mahjong 79900022journal Mahjong 79900023journal Mahjong 79900024journal Mahjong 79900025journal Mahjong 79900026journal Mahjong 79900027journal Mahjong 79900028journal Mahjong 79900029journal Mahjong 79900030journal Mahjong 79900031journal Mahjong 79900032journal Mahjong 79900033journal Mahjong 79900034journal Mahjong 79900035journal Mahjong 79900036journal Mahjong 79900037journal Mahjong 79900038journal Mahjong 79900039journal Mahjong 79900040Journal Indonesia 79900041Journal Indonesia 79900042Journal Indonesia 79900043Journal Indonesia 79900044Journal Indonesia 79900045Journal Indonesia 79900046Journal Indonesia 79900047Journal Indonesia 79900048Journal Indonesia 79900049Journal Indonesia 79900050Journal Indonesia 79900051Journal Indonesia 79900052Journal Indonesia 79900053Journal Indonesia 79900054Journal Indonesia 79900055Journal Indonesia 79900056Journal Indonesia 79900057Journal Indonesia 79900058Journal Indonesia 79900059Journal Indonesia 79900060Journal Indonesia 79900061Journal Indonesia 79900062Journal Indonesia 79900063Journal Indonesia 79900064Journal Indonesia 79900065Journal Indonesia 79900066Journal Indonesia 79900067Journal Indonesia 79900068Journal Indonesia 79900069Journal Indonesia 79900070Journal Indonesia 79900071Journal Indonesia 79900072Journal Indonesia 79900073Journal Indonesia 79900074Journal Indonesia 79900075Journal Indonesia 79900076Journal Indonesia 79900077Journal Indonesia 79900078Journal Indonesia 79900079Journal Indonesia 79900080Longdom Dokumenter 0001Longdom Dokumenter 0002Longdom Dokumenter 0003Longdom Dokumenter 0004Longdom Dokumenter 0005Longdom Dokumenter 0006Longdom Dokumenter 0007Longdom Dokumenter 0008Longdom Dokumenter 0009Longdom Dokumenter 0010Longdom Dokumenter 0011Longdom Dokumenter 0012Longdom Dokumenter 0013Longdom Dokumenter 0014Longdom Dokumenter 0015Longdom Dokumenter 0016Longdom Dokumenter 0017Longdom Dokumenter 0018Longdom Dokumenter 0019Longdom Dokumenter 0020Longdom Dokumenter 0021Longdom Dokumenter 0022Longdom Dokumenter 0023Longdom Dokumenter 0024Longdom Dokumenter 0025Longdom Dokumenter 0026Longdom Dokumenter 0027Longdom Dokumenter 0028Longdom Dokumenter 0029Longdom Dokumenter 0030Dokumenter Tsi Journal 79900081Dokumenter Tsi Journal 79900082Dokumenter Tsi Journal 79900083Dokumenter Tsi Journal 79900084Dokumenter Tsi Journal 79900085Dokumenter Tsi Journal 79900086Dokumenter Tsi Journal 79900087Dokumenter Tsi Journal 79900088Dokumenter Tsi Journal 79900089Dokumenter Tsi Journal 79900090Dokumenter Tsi Journal 79900091Dokumenter Tsi Journal 79900092Dokumenter Tsi Journal 79900093Dokumenter Tsi Journal 79900094Dokumenter Tsi Journal 79900095Dokumenter Tsi Journal 79900096Dokumenter Tsi Journal 79900097Dokumenter Tsi Journal 79900098Dokumenter Tsi Journal 79900099Dokumenter Tsi Journal 79900100Dokumenter Tsi Journal 79900101Dokumenter Tsi Journal 79900102Dokumenter Tsi Journal 79900103Dokumenter Tsi Journal 79900104Dokumenter Tsi Journal 79900105Dokumenter Tsi Journal 79900106Dokumenter Tsi Journal 79900107Dokumenter Tsi Journal 79900108Dokumenter Tsi Journal 79900109Dokumenter Tsi Journal 79900110Journal Digital 79900441Journal Digital 79900442Journal Digital 79900443Journal Digital 79900444Journal Digital 79900445Journal Digital 79900446Journal Digital 79900447Journal Digital 79900448Journal Digital 79900449Journal Digital 79900450Journal Digital 79900451Journal Digital 79900452Journal Digital 79900453Journal Digital 79900454Journal Digital 79900455Journal Digital 79900456Journal Digital 79900457Journal Digital 79900458Journal Digital 79900459Journal Digital 79900460Journal Digital 79900461Journal Digital 79900462Journal Digital 79900463Journal Digital 79900464Journal Digital 79900465Journal Digital 79900466Journal Digital 79900467Journal Digital 79900468Journal Digital 79900469Journal Digital 79900470Open Access Journals 8990071Open Access Journals 8990072Open Access Journals 8990073Open Access Journals 8990074Open Access Journals 8990075Open Access Journals 8990076Open Access Journals 8990077Open Access Journals 8990078Open Access Journals 8990079Open Access Journals 8990080Open Access Journals 8990081Open Access Journals 8990082Open Access Journals 8990083Open Access Journals 8990084Open Access Journals 8990085Open Access Journals 8990086Open Access Journals 8990087Open Access Journals 8990088Open Access Journals 8990089Open Access Journals 8990090Open Access Journals 8990091Open Access Journals 8990092Open Access Journals 8990093Open Access Journals 8990094Open Access Journals 8990095Open Access Journals 8990096Open Access Journals 8990097Open Access Journals 8990098Open Access Journals 8990099Open Access Journals 8990100Amhsr Journal 001Amhsr Journal 002Amhsr Journal 003Amhsr Journal 004Amhsr Journal 005Amhsr Journal 006Amhsr Journal 007Amhsr Journal 008Amhsr Journal 009Amhsr Journal 010Amhsr Journal 011Amhsr Journal 012Amhsr Journal 013Amhsr Journal 014Amhsr Journal 015Amhsr Journal 016Amhsr Journal 017Amhsr Journal 018Amhsr Journal 019Amhsr Journal 020Ijlis Journal 0001Ijlis Journal 0002Ijlis Journal 0003Ijlis Journal 0004Ijlis Journal 0005Ijlis Journal 0006Ijlis Journal 0007Ijlis Journal 0008Ijlis Journal 0009Ijlis Journal 0010Ijlis Journal 0011Ijlis Journal 0012Ijlis Journal 0013Ijlis Journal 0014Ijlis Journal 0015Ijlis Journal 0016Ijlis Journal 0017Ijlis Journal 0018Ijlis Journal 0019Ijlis Journal 0020Pulsus Journal 0001Pulsus Journal 0002Pulsus Journal 0003Pulsus Journal 0004Pulsus Journal 0005Pulsus Journal 0006Pulsus Journal 0007Pulsus Journal 0008Pulsus Journal 0009Pulsus Journal 0010Pulsus Journal 0011Pulsus Journal 0012Pulsus Journal 0013Pulsus Journal 0014Pulsus Journal 0015Pulsus Journal 0016Pulsus Journal 0017Pulsus Journal 0018Pulsus Journal 0019Pulsus Journal 0020Siakad PLM Indonesia 0001Siakad PLM Indonesia 0002Siakad PLM Indonesia 0003Siakad PLM Indonesia 0004Siakad PLM Indonesia 0005Siakad PLM Indonesia 0006Siakad PLM Indonesia 0007Siakad PLM Indonesia 0008Siakad PLM Indonesia 0009Siakad PLM Indonesia 0010Siakad PLM Indonesia 0011Siakad PLM Indonesia 0012Siakad PLM Indonesia 0013Siakad PLM Indonesia 0014Siakad PLM Indonesia 0015Siakad PLM Indonesia 0016Siakad PLM Indonesia 0017Siakad PLM Indonesia 0018Siakad PLM Indonesia 0019Siakad PLM Indonesia 0020Siakad PLM Indonesia 0021Siakad PLM Indonesia 0022Siakad PLM Indonesia 0023Siakad PLM Indonesia 0024Siakad PLM Indonesia 0025Siakad PLM Indonesia 0026Siakad PLM Indonesia 0027Siakad PLM Indonesia 0028Siakad PLM Indonesia 0029Siakad PLM Indonesia 0030

Blog

  • Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

    Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

     Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan optimalisasi layanan darurat kepolisian 110 yang kini terintegrasi dengan command center dan konsep smart city dalam Rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

    Kapolri menjelaskan, penguatan layanan 110 menjadi bagian dari transformasi pelayanan Polri berbasis digital dan terpusat. Layanan tersebut dirancang sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk respons darurat kepolisian.

    “Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melakukan penguatan pada beberapa simpul pelayanan utama, khususnya pelayanan polisi 110. Layanan ini sudah sesuai standar PBB, didukung command center dan monitoring center, serta terintegrasi dengan smart city sebagai pusat kendali,” ujar Kapolri di hadapan anggota Komisi III DPR.

    Kapolri menuturkan, Polri menetapkan standar waktu respons panggilan 110 selama maksimal 10 detik. Apabila panggilan tidak terjawab dalam rentang waktu tersebut, sistem secara otomatis akan mengalihkan panggilan ke jenjang yang lebih tinggi.

    “Mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Ini untuk memastikan tidak ada laporan masyarakat yang terlewat,” kata Sigit.

    Selain waktu respons panggilan, Polri juga menerapkan standar kecepatan kedatangan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) maksimal 10 menit. Ketentuan ini, menurut Kapolri, juga mengacu pada standar internasional PBB terkait quick response layanan darurat kepolisian.

    Layanan 110 Polri saat ini terintegrasi dengan berbagai instansi dan mitra, mulai dari Pemadam Kebakaran, rumah sakit daerah, perusahaan ojek daring, hingga hotline DPR RI. Integrasi lintas sektor tersebut memungkinkan penanganan laporan masyarakat dilakukan secara cepat dan terpadu.

     

    Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menegaskan penguatan peran command center dan monitoring center 110 sebagai pusat komando kendali komunikasi dan informasi pelayanan publik. Penguatan ini sejalan dengan pengembangan smart city berbasis road safety policing di sejumlah wilayah.

    “Saat ini kami mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan. Ke depan akan terus kami dorong di kota-kota lain,” ujar Kapolri.

    Kapolri menambahkan, Polri juga menghidupkan kembali fungsi Pamapta berdasarkan Surat Keputusan Kapolri tertanggal 21 September 2025. Pamapta berperan mulai dari penerimaan laporan, tindakan pertama di TKP, penanganan perkara ringan, hingga pengendalian operasional harian.

    Seluruh kegiatan operasional tersebut didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT). Melalui aplikasi ini, keberadaan dan aktivitas personel di lapangan dapat dipantau secara real time.

    “Digitalisasi melalui SOT memungkinkan monitoring keberadaan anggota di lapangan saat pelaksanaan operasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih terukur dan akuntabel,” kata Kapolri.

  • Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

    Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

     Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan optimalisasi layanan darurat kepolisian 110 yang kini terintegrasi dengan command center dan konsep smart city dalam Rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

    Kapolri menjelaskan, penguatan layanan 110 menjadi bagian dari transformasi pelayanan Polri berbasis digital dan terpusat. Layanan tersebut dirancang sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk respons darurat kepolisian.

    “Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melakukan penguatan pada beberapa simpul pelayanan utama, khususnya pelayanan polisi 110. Layanan ini sudah sesuai standar PBB, didukung command center dan monitoring center, serta terintegrasi dengan smart city sebagai pusat kendali,” ujar Kapolri di hadapan anggota Komisi III DPR.

    Kapolri menuturkan, Polri menetapkan standar waktu respons panggilan 110 selama maksimal 10 detik. Apabila panggilan tidak terjawab dalam rentang waktu tersebut, sistem secara otomatis akan mengalihkan panggilan ke jenjang yang lebih tinggi.

    “Mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Ini untuk memastikan tidak ada laporan masyarakat yang terlewat,” kata Sigit.

    Selain waktu respons panggilan, Polri juga menerapkan standar kecepatan kedatangan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) maksimal 10 menit. Ketentuan ini, menurut Kapolri, juga mengacu pada standar internasional PBB terkait quick response layanan darurat kepolisian.

    Layanan 110 Polri saat ini terintegrasi dengan berbagai instansi dan mitra, mulai dari Pemadam Kebakaran, rumah sakit daerah, perusahaan ojek daring, hingga hotline DPR RI. Integrasi lintas sektor tersebut memungkinkan penanganan laporan masyarakat dilakukan secara cepat dan terpadu.

     

    Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menegaskan penguatan peran command center dan monitoring center 110 sebagai pusat komando kendali komunikasi dan informasi pelayanan publik. Penguatan ini sejalan dengan pengembangan smart city berbasis road safety policing di sejumlah wilayah.

    “Saat ini kami mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan. Ke depan akan terus kami dorong di kota-kota lain,” ujar Kapolri.

    Kapolri menambahkan, Polri juga menghidupkan kembali fungsi Pamapta berdasarkan Surat Keputusan Kapolri tertanggal 21 September 2025. Pamapta berperan mulai dari penerimaan laporan, tindakan pertama di TKP, penanganan perkara ringan, hingga pengendalian operasional harian.

    Seluruh kegiatan operasional tersebut didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT). Melalui aplikasi ini, keberadaan dan aktivitas personel di lapangan dapat dipantau secara real time.

    “Digitalisasi melalui SOT memungkinkan monitoring keberadaan anggota di lapangan saat pelaksanaan operasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih terukur dan akuntabel,” kata Kapolri.

  • Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

    Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

     Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan optimalisasi layanan darurat kepolisian 110 yang kini terintegrasi dengan command center dan konsep smart city dalam Rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

    Kapolri menjelaskan, penguatan layanan 110 menjadi bagian dari transformasi pelayanan Polri berbasis digital dan terpusat. Layanan tersebut dirancang sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk respons darurat kepolisian.

    “Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melakukan penguatan pada beberapa simpul pelayanan utama, khususnya pelayanan polisi 110. Layanan ini sudah sesuai standar PBB, didukung command center dan monitoring center, serta terintegrasi dengan smart city sebagai pusat kendali,” ujar Kapolri di hadapan anggota Komisi III DPR.

    Kapolri menuturkan, Polri menetapkan standar waktu respons panggilan 110 selama maksimal 10 detik. Apabila panggilan tidak terjawab dalam rentang waktu tersebut, sistem secara otomatis akan mengalihkan panggilan ke jenjang yang lebih tinggi.

    “Mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Ini untuk memastikan tidak ada laporan masyarakat yang terlewat,” kata Sigit.

    Selain waktu respons panggilan, Polri juga menerapkan standar kecepatan kedatangan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) maksimal 10 menit. Ketentuan ini, menurut Kapolri, juga mengacu pada standar internasional PBB terkait quick response layanan darurat kepolisian.

    Layanan 110 Polri saat ini terintegrasi dengan berbagai instansi dan mitra, mulai dari Pemadam Kebakaran, rumah sakit daerah, perusahaan ojek daring, hingga hotline DPR RI. Integrasi lintas sektor tersebut memungkinkan penanganan laporan masyarakat dilakukan secara cepat dan terpadu.

     

    Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menegaskan penguatan peran command center dan monitoring center 110 sebagai pusat komando kendali komunikasi dan informasi pelayanan publik. Penguatan ini sejalan dengan pengembangan smart city berbasis road safety policing di sejumlah wilayah.

    “Saat ini kami mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan. Ke depan akan terus kami dorong di kota-kota lain,” ujar Kapolri.

    Kapolri menambahkan, Polri juga menghidupkan kembali fungsi Pamapta berdasarkan Surat Keputusan Kapolri tertanggal 21 September 2025. Pamapta berperan mulai dari penerimaan laporan, tindakan pertama di TKP, penanganan perkara ringan, hingga pengendalian operasional harian.

    Seluruh kegiatan operasional tersebut didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT). Melalui aplikasi ini, keberadaan dan aktivitas personel di lapangan dapat dipantau secara real time.

    “Digitalisasi melalui SOT memungkinkan monitoring keberadaan anggota di lapangan saat pelaksanaan operasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih terukur dan akuntabel,” kata Kapolri.

  • Halo Dunia : Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

    Halo Dunia : Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

    Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

     Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan optimalisasi layanan darurat kepolisian 110 yang kini terintegrasi dengan command center dan konsep smart city dalam Rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

    Kapolri menjelaskan, penguatan layanan 110 menjadi bagian dari transformasi pelayanan Polri berbasis digital dan terpusat. Layanan tersebut dirancang sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk respons darurat kepolisian.

    “Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melakukan penguatan pada beberapa simpul pelayanan utama, khususnya pelayanan polisi 110. Layanan ini sudah sesuai standar PBB, didukung command center dan monitoring center, serta terintegrasi dengan smart city sebagai pusat kendali,” ujar Kapolri di hadapan anggota Komisi III DPR.

    Kapolri menuturkan, Polri menetapkan standar waktu respons panggilan 110 selama maksimal 10 detik. Apabila panggilan tidak terjawab dalam rentang waktu tersebut, sistem secara otomatis akan mengalihkan panggilan ke jenjang yang lebih tinggi.

    “Mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Ini untuk memastikan tidak ada laporan masyarakat yang terlewat,” kata Sigit.

    Selain waktu respons panggilan, Polri juga menerapkan standar kecepatan kedatangan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) maksimal 10 menit. Ketentuan ini, menurut Kapolri, juga mengacu pada standar internasional PBB terkait quick response layanan darurat kepolisian.

    Layanan 110 Polri saat ini terintegrasi dengan berbagai instansi dan mitra, mulai dari Pemadam Kebakaran, rumah sakit daerah, perusahaan ojek daring, hingga hotline DPR RI. Integrasi lintas sektor tersebut memungkinkan penanganan laporan masyarakat dilakukan secara cepat dan terpadu.

     

    Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menegaskan penguatan peran command center dan monitoring center 110 sebagai pusat komando kendali komunikasi dan informasi pelayanan publik. Penguatan ini sejalan dengan pengembangan smart city berbasis road safety policing di sejumlah wilayah.

    “Saat ini kami mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan. Ke depan akan terus kami dorong di kota-kota lain,” ujar Kapolri.

    Kapolri menambahkan, Polri juga menghidupkan kembali fungsi Pamapta berdasarkan Surat Keputusan Kapolri tertanggal 21 September 2025. Pamapta berperan mulai dari penerimaan laporan, tindakan pertama di TKP, penanganan perkara ringan, hingga pengendalian operasional harian.

    Seluruh kegiatan operasional tersebut didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT). Melalui aplikasi ini, keberadaan dan aktivitas personel di lapangan dapat dipantau secara real time.

    “Digitalisasi melalui SOT memungkinkan monitoring keberadaan anggota di lapangan saat pelaksanaan operasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih terukur dan akuntabel,” kata Kapolri.

  • Sapulidi Media : Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

    Sapulidi Media : Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

    Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

     Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan optimalisasi layanan darurat kepolisian 110 yang kini terintegrasi dengan command center dan konsep smart city dalam Rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

    Kapolri menjelaskan, penguatan layanan 110 menjadi bagian dari transformasi pelayanan Polri berbasis digital dan terpusat. Layanan tersebut dirancang sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk respons darurat kepolisian.

    “Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melakukan penguatan pada beberapa simpul pelayanan utama, khususnya pelayanan polisi 110. Layanan ini sudah sesuai standar PBB, didukung command center dan monitoring center, serta terintegrasi dengan smart city sebagai pusat kendali,” ujar Kapolri di hadapan anggota Komisi III DPR.

    Kapolri menuturkan, Polri menetapkan standar waktu respons panggilan 110 selama maksimal 10 detik. Apabila panggilan tidak terjawab dalam rentang waktu tersebut, sistem secara otomatis akan mengalihkan panggilan ke jenjang yang lebih tinggi.

    “Mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Ini untuk memastikan tidak ada laporan masyarakat yang terlewat,” kata Sigit.

    Selain waktu respons panggilan, Polri juga menerapkan standar kecepatan kedatangan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) maksimal 10 menit. Ketentuan ini, menurut Kapolri, juga mengacu pada standar internasional PBB terkait quick response layanan darurat kepolisian.

    Layanan 110 Polri saat ini terintegrasi dengan berbagai instansi dan mitra, mulai dari Pemadam Kebakaran, rumah sakit daerah, perusahaan ojek daring, hingga hotline DPR RI. Integrasi lintas sektor tersebut memungkinkan penanganan laporan masyarakat dilakukan secara cepat dan terpadu.

     

    Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menegaskan penguatan peran command center dan monitoring center 110 sebagai pusat komando kendali komunikasi dan informasi pelayanan publik. Penguatan ini sejalan dengan pengembangan smart city berbasis road safety policing di sejumlah wilayah.

    “Saat ini kami mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan. Ke depan akan terus kami dorong di kota-kota lain,” ujar Kapolri.

    Kapolri menambahkan, Polri juga menghidupkan kembali fungsi Pamapta berdasarkan Surat Keputusan Kapolri tertanggal 21 September 2025. Pamapta berperan mulai dari penerimaan laporan, tindakan pertama di TKP, penanganan perkara ringan, hingga pengendalian operasional harian.

    Seluruh kegiatan operasional tersebut didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT). Melalui aplikasi ini, keberadaan dan aktivitas personel di lapangan dapat dipantau secara real time.

    “Digitalisasi melalui SOT memungkinkan monitoring keberadaan anggota di lapangan saat pelaksanaan operasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih terukur dan akuntabel,” kata Kapolri.

  • Luar Biasa  Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

    Luar Biasa  Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dirinya lebih memilih menjadi petani, ketimbang Menteri Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Listyo menjawab usulan kedudukan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Listyo mengaku telah mendapat pesan singkat yang berisi tawaran dirinya menjadi Menteri Kepolisian.

    “Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibuk sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).

    Menurut Listyo, meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Listyo menegaskan lebih baik dirinya dicopot sebagai Kapolri daripada institusinya diutak-atik menjadi Kementerian Kepolisian.

    “Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” kata dia.

    Kedudukan Polri Sebaiknya di Bawah Presiden

    Listyo menekankan kedudukan Polri memang sebaiknya tetap ada di bawah Presiden Republik Indonesia bukan Kemendagri. Menurutnya, berada di bawah komando presiden langsung akan membuat kerja Polri lebih efektif dan efisien.

    “Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” kata Listyo.

    Listyo menambahkan, setelah reformasi, Polri sudah terpisah dari TNI. Artinya, kini Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanis, dan mempersiapkan diri menuju roadmap menjadi civilian police.

    Hal itu juga diperkuat dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 di mana Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Artinya, sesuai mandat reformasi 1998, Polri ditempatkan di bawah Presiden.

    Selain itu, berdasarkan TAP MPR Nomor 7 ayat 2 juga mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden. Kemudian dalam Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR RI.

    “Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan,” kata dia.

    “Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” sambungnya.

  • Luar Biasa  Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

    Luar Biasa  Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dirinya lebih memilih menjadi petani, ketimbang Menteri Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Listyo menjawab usulan kedudukan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Listyo mengaku telah mendapat pesan singkat yang berisi tawaran dirinya menjadi Menteri Kepolisian.

    “Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibuk sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).

    Menurut Listyo, meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Listyo menegaskan lebih baik dirinya dicopot sebagai Kapolri daripada institusinya diutak-atik menjadi Kementerian Kepolisian.

    “Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” kata dia.

    Kedudukan Polri Sebaiknya di Bawah Presiden

    Listyo menekankan kedudukan Polri memang sebaiknya tetap ada di bawah Presiden Republik Indonesia bukan Kemendagri. Menurutnya, berada di bawah komando presiden langsung akan membuat kerja Polri lebih efektif dan efisien.

    “Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” kata Listyo.

    Listyo menambahkan, setelah reformasi, Polri sudah terpisah dari TNI. Artinya, kini Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanis, dan mempersiapkan diri menuju roadmap menjadi civilian police.

    Hal itu juga diperkuat dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 di mana Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Artinya, sesuai mandat reformasi 1998, Polri ditempatkan di bawah Presiden.

    Selain itu, berdasarkan TAP MPR Nomor 7 ayat 2 juga mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden. Kemudian dalam Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR RI.

    “Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan,” kata dia.

    “Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” sambungnya.

  • Luar Biasa  Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

    Luar Biasa  Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dirinya lebih memilih menjadi petani, ketimbang Menteri Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Listyo menjawab usulan kedudukan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Listyo mengaku telah mendapat pesan singkat yang berisi tawaran dirinya menjadi Menteri Kepolisian.

    “Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibuk sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).

    Menurut Listyo, meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Listyo menegaskan lebih baik dirinya dicopot sebagai Kapolri daripada institusinya diutak-atik menjadi Kementerian Kepolisian.

    “Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” kata dia.

    Kedudukan Polri Sebaiknya di Bawah Presiden

    Listyo menekankan kedudukan Polri memang sebaiknya tetap ada di bawah Presiden Republik Indonesia bukan Kemendagri. Menurutnya, berada di bawah komando presiden langsung akan membuat kerja Polri lebih efektif dan efisien.

    “Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” kata Listyo.

    Listyo menambahkan, setelah reformasi, Polri sudah terpisah dari TNI. Artinya, kini Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanis, dan mempersiapkan diri menuju roadmap menjadi civilian police.

    Hal itu juga diperkuat dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 di mana Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Artinya, sesuai mandat reformasi 1998, Polri ditempatkan di bawah Presiden.

    Selain itu, berdasarkan TAP MPR Nomor 7 ayat 2 juga mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden. Kemudian dalam Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR RI.

    “Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan,” kata dia.

    “Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” sambungnya.

  • Halo Dunia News : Luar Biasa  Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

    Luar Biasa  Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dirinya lebih memilih menjadi petani, ketimbang Menteri Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Listyo menjawab usulan kedudukan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Listyo mengaku telah mendapat pesan singkat yang berisi tawaran dirinya menjadi Menteri Kepolisian.

    “Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibuk sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).

    Menurut Listyo, meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Listyo menegaskan lebih baik dirinya dicopot sebagai Kapolri daripada institusinya diutak-atik menjadi Kementerian Kepolisian.

    “Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” kata dia.

    Kedudukan Polri Sebaiknya di Bawah Presiden

    Listyo menekankan kedudukan Polri memang sebaiknya tetap ada di bawah Presiden Republik Indonesia bukan Kemendagri. Menurutnya, berada di bawah komando presiden langsung akan membuat kerja Polri lebih efektif dan efisien.

    “Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” kata Listyo.

    Listyo menambahkan, setelah reformasi, Polri sudah terpisah dari TNI. Artinya, kini Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanis, dan mempersiapkan diri menuju roadmap menjadi civilian police.

    Hal itu juga diperkuat dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 di mana Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Artinya, sesuai mandat reformasi 1998, Polri ditempatkan di bawah Presiden.

    Selain itu, berdasarkan TAP MPR Nomor 7 ayat 2 juga mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden. Kemudian dalam Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR RI.

    “Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan,” kata dia.

    “Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” sambungnya.

  • Sapulidi News : Luar Biasa  Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

    Luar Biasa  Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dirinya lebih memilih menjadi petani, ketimbang Menteri Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Listyo menjawab usulan kedudukan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Listyo mengaku telah mendapat pesan singkat yang berisi tawaran dirinya menjadi Menteri Kepolisian.

    “Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibuk sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).

    Menurut Listyo, meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Listyo menegaskan lebih baik dirinya dicopot sebagai Kapolri daripada institusinya diutak-atik menjadi Kementerian Kepolisian.

    “Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” kata dia.

    Kedudukan Polri Sebaiknya di Bawah Presiden

    Listyo menekankan kedudukan Polri memang sebaiknya tetap ada di bawah Presiden Republik Indonesia bukan Kemendagri. Menurutnya, berada di bawah komando presiden langsung akan membuat kerja Polri lebih efektif dan efisien.

    “Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” kata Listyo.

    Listyo menambahkan, setelah reformasi, Polri sudah terpisah dari TNI. Artinya, kini Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanis, dan mempersiapkan diri menuju roadmap menjadi civilian police.

    Hal itu juga diperkuat dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 di mana Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Artinya, sesuai mandat reformasi 1998, Polri ditempatkan di bawah Presiden.

    Selain itu, berdasarkan TAP MPR Nomor 7 ayat 2 juga mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden. Kemudian dalam Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR RI.

    “Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan,” kata dia.

    “Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” sambungnya.