slot77smm panel murahKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiakencang77slot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginBerita Umkm 77116Berita Umkm 77117Berita Umkm 77118Berita Umkm 77119Berita Umkm 77120journal Mahjong 79900001journal Mahjong 79900002journal Mahjong 79900003journal Mahjong 79900004journal Mahjong 79900005journal Mahjong 79900006journal Mahjong 79900007journal Mahjong 79900008journal Mahjong 79900009journal Mahjong 79900010journal Mahjong 79900011journal Mahjong 79900012journal Mahjong 79900013journal Mahjong 79900014journal Mahjong 79900015journal Mahjong 79900016journal Mahjong 79900017journal Mahjong 79900018journal Mahjong 79900019journal Mahjong 79900020journal Mahjong 79900021journal Mahjong 79900022journal Mahjong 79900023journal Mahjong 79900024journal Mahjong 79900025journal Mahjong 79900026journal Mahjong 79900027journal Mahjong 79900028journal Mahjong 79900029journal Mahjong 79900030journal Mahjong 79900031journal Mahjong 79900032journal Mahjong 79900033journal Mahjong 79900034journal Mahjong 79900035journal Mahjong 79900036journal Mahjong 79900037journal Mahjong 79900038journal Mahjong 79900039journal Mahjong 79900040UMKM 77121UMKM 77122UMKM 77123UMKM 77124UMKM 77125UMKM 77126UMKM 77127UMKM 77128UMKM 77129UMKM 77130UMKM 77131UMKM 77132UMKM 77133UMKM 77134UMKM 77135UMKM 77136UMKM 77137UMKM 77138UMKM 77139UMKM 77140UMKM 77141UMKM 77142UMKM 77143UMKM 77144UMKM 77145UMKM 77146UMKM 77147UMKM 77148UMKM 77149UMKM 77150UMKM 77151UMKM 77152UMKM 77153UMKM 77154UMKM 77155UMKM 77156UMKM 77157UMKM 77158UMKM 77159UMKM 77160Journal Indonesia 79900041Journal Indonesia 79900042Journal Indonesia 79900043Journal Indonesia 79900044Journal Indonesia 79900045Journal Indonesia 79900046Journal Indonesia 79900047Journal Indonesia 79900048Journal Indonesia 79900049Journal Indonesia 79900050Journal Indonesia 79900051Journal Indonesia 79900052Journal Indonesia 79900053Journal Indonesia 79900054Journal Indonesia 79900055Journal Indonesia 79900056Journal Indonesia 79900057Journal Indonesia 79900058Journal Indonesia 79900059Journal Indonesia 79900060Journal Indonesia 79900061Journal Indonesia 79900062Journal Indonesia 79900063Journal Indonesia 79900064Journal Indonesia 79900065Journal Indonesia 79900066Journal Indonesia 79900067Journal Indonesia 79900068Journal Indonesia 79900069Journal Indonesia 79900070Journal Indonesia 79900071Journal Indonesia 79900072Journal Indonesia 79900073Journal Indonesia 79900074Journal Indonesia 79900075Journal Indonesia 79900076Journal Indonesia 79900077Journal Indonesia 79900078Journal Indonesia 79900079Journal Indonesia 79900080berita Digital Indonesia 001berita Digital Indonesia 002berita Digital Indonesia 003berita Digital Indonesia 004berita Digital Indonesia 005berita Digital Indonesia 006berita Digital Indonesia 007berita Digital Indonesia 008berita Digital Indonesia 009berita Digital Indonesia 010berita Digital Indonesia 011berita Digital Indonesia 012berita Digital Indonesia 013berita Digital Indonesia 014berita Digital Indonesia 015berita Digital Indonesia 016berita Digital Indonesia 017berita Digital Indonesia 018berita Digital Indonesia 019berita Digital Indonesia 020Berita Alfa 001Berita Alfa 002Berita Alfa 003Berita Alfa 004Berita Alfa 005Berita Alfa 006Berita Alfa 007Berita Alfa 008Berita Alfa 009Berita Alfa 010Berita Alfa 011Berita Alfa 012Berita Alfa 013Berita Alfa 014Berita Alfa 015Berita Alfa 016Berita Alfa 017Berita Alfa 018Berita Alfa 019Berita Alfa 020Berita Alifa 001Berita Alifa 002Berita Alifa 003Berita Alifa 004Berita Alifa 005Berita Alifa 006Berita Alifa 007Berita Alifa 008Berita Alifa 009Berita Alifa 010Berita Alifa 011Berita Alifa 012Berita Alifa 013Berita Alifa 014Berita Alifa 015Berita Alifa 016Berita Alifa 017Berita Alifa 018Berita Alifa 019Berita Alifa 020Berita Digital 890031Berita Digital 890032Berita Digital 890033Berita Digital 890034Berita Digital 890035Berita Digital 890036Berita Digital 890037Berita Digital 890038Berita Digital 890039Berita Digital 890040Berita Digital 890041Berita Digital 890042Berita Digital 890043Berita Digital 890044Berita Digital 890045Berita Digital 890046Berita Digital 890047Berita Digital 890048Berita Digital 890049Berita Digital 890050Berita Digital 890051Berita Digital 890052Berita Digital 890053Berita Digital 890054Berita Digital 890055Berita Digital 890056Berita Digital 890057Berita Digital 890058Berita Digital 890059Berita Digital 890060Berita Digital 890061Berita Digital 890062Berita Digital 890063Berita Digital 890064Berita Digital 890065Berita Digital 890066Berita Digital 890067Berita Digital 890068Berita Digital 890069Berita Digital 890070Berita Journal 79900401Berita Journal 79900402Berita Journal 79900403Berita Journal 79900404Berita Journal 79900405Berita Journal 79900406Berita Journal 79900407Berita Journal 79900408Berita Journal 79900409Berita Journal 79900410Berita Journal 79900411Berita Journal 79900412Berita Journal 79900413Berita Journal 79900414Berita Journal 79900415Berita Journal 79900416Berita Journal 79900417Berita Journal 79900418Berita Journal 79900419Berita Journal 79900420Berita Journal 79900421Berita Journal 79900422Berita Journal 79900423Berita Journal 79900424Berita Journal 79900425Berita Journal 79900426Berita Journal 79900427Berita Journal 79900428Berita Journal 79900429Berita Journal 79900430Berita Journal 79900431Berita Journal 79900432Berita Journal 79900433Berita Journal 79900434Berita Journal 79900435Berita Journal 79900436Berita Journal 79900437Berita Journal 79900438Berita Journal 79900439Berita Journal 79900440Journal Farmasi 789001Journal Farmasi 789002Journal Farmasi 789003Journal Farmasi 789004Journal Farmasi 789005Journal Farmasi 789006Journal Farmasi 789007Journal Farmasi 789008Journal Farmasi 789009Journal Farmasi 789010Journal Farmasi 789011Journal Farmasi 789012Journal Farmasi 789013Journal Farmasi 789014Journal Farmasi 789015Journal Farmasi 789016Journal Farmasi 789017Journal Farmasi 789018Journal Farmasi 789019Journal Farmasi 789020Journal Farmasi 789021Journal Farmasi 789022Journal Farmasi 789023Journal Farmasi 789024Journal Farmasi 789025Journal Farmasi 789026Journal Farmasi 789027Journal Farmasi 789028Journal Farmasi 789029Journal Farmasi 789030Journal Kesehatan 789001Journal Kesehatan 789002Journal Kesehatan 789003Journal Kesehatan 789004Journal Kesehatan 789005Journal Kesehatan 789006Journal Kesehatan 789007Journal Kesehatan 789008Journal Kesehatan 789009Journal Kesehatan 789010Journal Kesehatan 789011Journal Kesehatan 789012Journal Kesehatan 789013Journal Kesehatan 789014Journal Kesehatan 789015Journal Kesehatan 789016Journal Kesehatan 789017Journal Kesehatan 789018Journal Kesehatan 789019Journal Kesehatan 789020Walsh Medical Media 001Walsh Medical Media 002Walsh Medical Media 003Walsh Medical Media 004Walsh Medical Media 005Walsh Medical Media 006Walsh Medical Media 007Walsh Medical Media 008Walsh Medical Media 009Walsh Medical Media 010Walsh Medical Media 011Walsh Medical Media 012Walsh Medical Media 013Walsh Medical Media 014Walsh Medical Media 015Walsh Medical Media 016Walsh Medical Media 017Walsh Medical Media 018Walsh Medical Media 019Walsh Medical Media 020

Kategori: Berita

  • Luar Biasa Fraksi-fraksi DPR Kompak Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    Luar Biasa Fraksi-fraksi DPR Kompak Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

    zoom-in-whitePerbesar
    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
    Komisi III DPR RI menyepakati Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
    Penegasan tersebut disampaikan dalam kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, kedudukan Polri di bawah Presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    “Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” jelas Habiburokhman.
    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Ia pun menjabarkan kesimpulan dalam rapat tersebut, sebagai berikut:
    • Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
    • Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
    • Komisi III DPR RI menegaskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
    • Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta meminta pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
    • Komisi III DPR RI menegaskan mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput (bottom up) telah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan, dengan mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
    • Komisi III DPR RI meminta reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural, terutama melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
    • Komisi III DPR RI mendorong maksimalisasi penggunaan teknologi dalam tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
    • Komisi III DPR RI menegaskan pembentukan RUU Polri dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah, berlandaskan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta ketentuan hukum terkait lainnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi III yang menempatkan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
    Sigit menegaskan, Polri menolak wacana penempatan institusi kepolisian di bawah kementerian karena dinilai dapat melemahkan institusi dan negara.
    “Institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus. Karena bagi kami, posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang sangat ideal,” ungkapnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Sigit juga menyampaikan pihaknya telah melakukan upaya perubahan untuk menyesuaikan reformasi kultural.
    “Khusus terkait dengan masalah kultural, Polri tentunya telah melakukan berbagai macam upaya untuk mempersiapkan perubahan. Mulai dari perbaikan dari doktrin, sampai dengan bagaimana kita meningkatkan pengawasan,” kata Sigit.
    “Dan tentunya pengawasan ini tidak hanya sekadar pengawasan yang melekat saja, namun juga disertai dengan adanya sanksi,” tandasnya.
  • BC News : Fraksi-fraksi DPR Kompak Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    Fraksi-fraksi DPR Kompak Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

    zoom-in-whitePerbesar
    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
    Komisi III DPR RI menyepakati Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
    Penegasan tersebut disampaikan dalam kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, kedudukan Polri di bawah Presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    “Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” jelas Habiburokhman.
    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Ia pun menjabarkan kesimpulan dalam rapat tersebut, sebagai berikut:
    • Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
    • Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
    • Komisi III DPR RI menegaskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
    • Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta meminta pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
    • Komisi III DPR RI menegaskan mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput (bottom up) telah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan, dengan mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
    • Komisi III DPR RI meminta reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural, terutama melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
    • Komisi III DPR RI mendorong maksimalisasi penggunaan teknologi dalam tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
    • Komisi III DPR RI menegaskan pembentukan RUU Polri dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah, berlandaskan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta ketentuan hukum terkait lainnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi III yang menempatkan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
    Sigit menegaskan, Polri menolak wacana penempatan institusi kepolisian di bawah kementerian karena dinilai dapat melemahkan institusi dan negara.
    “Institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus. Karena bagi kami, posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang sangat ideal,” ungkapnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Sigit juga menyampaikan pihaknya telah melakukan upaya perubahan untuk menyesuaikan reformasi kultural.
    “Khusus terkait dengan masalah kultural, Polri tentunya telah melakukan berbagai macam upaya untuk mempersiapkan perubahan. Mulai dari perbaikan dari doktrin, sampai dengan bagaimana kita meningkatkan pengawasan,” kata Sigit.
    “Dan tentunya pengawasan ini tidak hanya sekadar pengawasan yang melekat saja, namun juga disertai dengan adanya sanksi,” tandasnya.
  • Fraksi-fraksi DPR Kompak Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    Fraksi-fraksi DPR Kompak Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

    zoom-in-whitePerbesar
    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
    Komisi III DPR RI menyepakati Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
    Penegasan tersebut disampaikan dalam kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, kedudukan Polri di bawah Presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    “Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” jelas Habiburokhman.
    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Ia pun menjabarkan kesimpulan dalam rapat tersebut, sebagai berikut:
    • Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
    • Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
    • Komisi III DPR RI menegaskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
    • Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta meminta pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
    • Komisi III DPR RI menegaskan mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput (bottom up) telah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan, dengan mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
    • Komisi III DPR RI meminta reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural, terutama melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
    • Komisi III DPR RI mendorong maksimalisasi penggunaan teknologi dalam tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
    • Komisi III DPR RI menegaskan pembentukan RUU Polri dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah, berlandaskan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta ketentuan hukum terkait lainnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi III yang menempatkan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
    Sigit menegaskan, Polri menolak wacana penempatan institusi kepolisian di bawah kementerian karena dinilai dapat melemahkan institusi dan negara.
    “Institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus. Karena bagi kami, posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang sangat ideal,” ungkapnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Sigit juga menyampaikan pihaknya telah melakukan upaya perubahan untuk menyesuaikan reformasi kultural.
    “Khusus terkait dengan masalah kultural, Polri tentunya telah melakukan berbagai macam upaya untuk mempersiapkan perubahan. Mulai dari perbaikan dari doktrin, sampai dengan bagaimana kita meningkatkan pengawasan,” kata Sigit.
    “Dan tentunya pengawasan ini tidak hanya sekadar pengawasan yang melekat saja, namun juga disertai dengan adanya sanksi,” tandasnya.
  • Komisi III Sepakat Polri Tetap di Bawah Presiden, Revisi UU Polri Segera Dibahas

    Komisi III Sepakat Polri Tetap di Bawah Presiden, Revisi UU Polri Segera Dibahas

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

    zoom-in-whitePerbesar
    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
    Komisi III DPR RI menyepakati Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
    Penegasan tersebut disampaikan dalam kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, kedudukan Polri di bawah Presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    “Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” jelas Habiburokhman.
    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Ia pun menjabarkan kesimpulan dalam rapat tersebut, sebagai berikut:
    • Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
    • Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
    • Komisi III DPR RI menegaskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
    • Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta meminta pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
    • Komisi III DPR RI menegaskan mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput (bottom up) telah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan, dengan mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
    • Komisi III DPR RI meminta reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural, terutama melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
    • Komisi III DPR RI mendorong maksimalisasi penggunaan teknologi dalam tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
    • Komisi III DPR RI menegaskan pembentukan RUU Polri dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah, berlandaskan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta ketentuan hukum terkait lainnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi III yang menempatkan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
    Sigit menegaskan, Polri menolak wacana penempatan institusi kepolisian di bawah kementerian karena dinilai dapat melemahkan institusi dan negara.
    “Institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus. Karena bagi kami, posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang sangat ideal,” ungkapnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Sigit juga menyampaikan pihaknya telah melakukan upaya perubahan untuk menyesuaikan reformasi kultural.
    “Khusus terkait dengan masalah kultural, Polri tentunya telah melakukan berbagai macam upaya untuk mempersiapkan perubahan. Mulai dari perbaikan dari doktrin, sampai dengan bagaimana kita meningkatkan pengawasan,” kata Sigit.
    “Dan tentunya pengawasan ini tidak hanya sekadar pengawasan yang melekat saja, namun juga disertai dengan adanya sanksi,” tandasnya.
  • BC News : Komisi III Sepakat Polri Tetap di Bawah Presiden, Revisi UU Polri Segera Dibahas

    BC News : Komisi III Sepakat Polri Tetap di Bawah Presiden, Revisi UU Polri Segera Dibahas

    Komisi III Sepakat Polri Tetap di Bawah Presiden, Revisi UU Polri Segera Dibahas

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

    zoom-in-whitePerbesar
    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
    Komisi III DPR RI menyepakati Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
    Penegasan tersebut disampaikan dalam kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, kedudukan Polri di bawah Presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    “Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” jelas Habiburokhman.
    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Ia pun menjabarkan kesimpulan dalam rapat tersebut, sebagai berikut:
    • Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
    • Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
    • Komisi III DPR RI menegaskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
    • Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta meminta pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
    • Komisi III DPR RI menegaskan mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput (bottom up) telah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan, dengan mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
    • Komisi III DPR RI meminta reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural, terutama melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
    • Komisi III DPR RI mendorong maksimalisasi penggunaan teknologi dalam tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
    • Komisi III DPR RI menegaskan pembentukan RUU Polri dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah, berlandaskan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta ketentuan hukum terkait lainnya.
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi III yang menempatkan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
    Sigit menegaskan, Polri menolak wacana penempatan institusi kepolisian di bawah kementerian karena dinilai dapat melemahkan institusi dan negara.
    “Institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus. Karena bagi kami, posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang sangat ideal,” ungkapnya.
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Sigit juga menyampaikan pihaknya telah melakukan upaya perubahan untuk menyesuaikan reformasi kultural.
    “Khusus terkait dengan masalah kultural, Polri tentunya telah melakukan berbagai macam upaya untuk mempersiapkan perubahan. Mulai dari perbaikan dari doktrin, sampai dengan bagaimana kita meningkatkan pengawasan,” kata Sigit.
    “Dan tentunya pengawasan ini tidak hanya sekadar pengawasan yang melekat saja, namun juga disertai dengan adanya sanksi,” tandasnya.
  • Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba Pakai Resi Palsu, Sita Sabu-Ganja 2,3 Kg

    Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba Pakai Resi Palsu, Sita Sabu-Ganja 2,3 Kg

    Dokumentasi Polda Metro Jaya

    Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Jaringan ini beraksi dengan modus pengiriman paket online menggunakan resi palsu.

    Plt. Kanit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, menyatakan bahwa dari pengungkapan ini ditangkap VA (34) dan TM (29) di Tanah Tinggi, wilayah Kota Tangerang, Banten. Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram serta ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram.

    “Tersangka VA berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota, sementara TM berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA,” ujar AKP Budi, Senin (26/1/26).

    Modus yang digunakan para pelaku, ujarnya, cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu.

    “Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi. Mereka mengemas paket paket ini dengan resi paket palsu untuk mengelabui petugas jika mereka dicurigai,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan, kedua pelaku telah masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025. Namun, saat itu penyidik sempat kehilangan jejak pelaku. Meski demikian, pemantauan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku kembali terdeteksi melakukan pergerakan pada Januari 2026.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online

    Polda Metro Jaya Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online

    Dokumentasi Polda Metro Jaya

    Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Jaringan ini beraksi dengan modus pengiriman paket online menggunakan resi palsu.

    Plt. Kanit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, menyatakan bahwa dari pengungkapan ini ditangkap VA (34) dan TM (29) di Tanah Tinggi, wilayah Kota Tangerang, Banten. Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram serta ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram.

    “Tersangka VA berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota, sementara TM berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA,” ujar AKP Budi, Senin (26/1/26).

    Modus yang digunakan para pelaku, ujarnya, cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu.

    “Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi. Mereka mengemas paket paket ini dengan resi paket palsu untuk mengelabui petugas jika mereka dicurigai,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan, kedua pelaku telah masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025. Namun, saat itu penyidik sempat kehilangan jejak pelaku. Meski demikian, pemantauan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku kembali terdeteksi melakukan pergerakan pada Januari 2026.

  • BC News : Polda Metro Jaya Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online

    BC News : Polda Metro Jaya Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online

    Polda Metro Jaya Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online

    Dokumentasi Polda Metro Jaya

    Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Jaringan ini beraksi dengan modus pengiriman paket online menggunakan resi palsu.

    Plt. Kanit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, menyatakan bahwa dari pengungkapan ini ditangkap VA (34) dan TM (29) di Tanah Tinggi, wilayah Kota Tangerang, Banten. Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram serta ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram.

    “Tersangka VA berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota, sementara TM berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA,” ujar AKP Budi, Senin (26/1/26).

    Modus yang digunakan para pelaku, ujarnya, cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu.

    “Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi. Mereka mengemas paket paket ini dengan resi paket palsu untuk mengelabui petugas jika mereka dicurigai,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan, kedua pelaku telah masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025. Namun, saat itu penyidik sempat kehilangan jejak pelaku. Meski demikian, pemantauan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku kembali terdeteksi melakukan pergerakan pada Januari 2026.

  • Baca Info : Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

    Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

    Bitung — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan perannya sebagai pelindung dan penolong masyarakat. Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara melalui kapal patroli **KP XV 2009** memberikan pertolongan kepada seorang nelayan yang mengalami kerusakan mesin dan hanyut di perairan Selat Lembeh, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

    Peristiwa tersebut terjadi saat KP XV 2009 melaksanakan patroli rutin pengamanan wilayah perairan. Dalam patroli tersebut, personel Ditpolairud mendapati sebuah perahu nelayan dalam kondisi terapung dan tidak dapat melanjutkan pelayaran akibat mesin yang mengalami gangguan teknis. Nelayan tersebut dilaporkan hanyut terbawa arus karena tidak mampu mengendalikan perahunya.
    Menanggapi kondisi tersebut, personel KP XV 2009 dengan sigap melakukan upaya pertolongan. Awak kapal patroli segera mendekati perahu nelayan untuk memastikan keselamatan korban serta melakukan pemeriksaan terhadap kondisi mesin yang rusak. Setelah memastikan nelayan dalam keadaan selamat, personel Ditpolairud langsung membantu melakukan perbaikan pada mesin perahu.

    Dengan keahlian dan kerja sama yang baik, personel berhasil memperbaiki kerusakan mesin sehingga perahu nelayan dapat kembali beroperasi. Setelah mesin dinyatakan normal, nelayan tersebut diarahkan untuk melanjutkan pelayaran dengan aman menuju lokasi tujuan.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Ditpolairud Polda Sulawesi Utara, dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pertolongan kepada masyarakat pesisir dan nelayan yang beraktivitas di wilayah perairan. Kehadiran polisi di laut diharapkan dapat memberikan rasa aman serta respon cepat terhadap situasi darurat yang dialami masyarakat.

    Ditpolairud Polda Sulut juga mengimbau kepada para nelayan agar selalu memastikan kondisi kapal dan mesin dalam keadaan baik sebelum melaut, serta melengkapi diri dengan alat keselamatan guna meminimalkan risiko kecelakaan di laut.

    Aksi cepat dan humanis personel KP XV 2009 ini mendapat apresiasi sebagai wujud nyata **Polisi Penolong** yang selalu hadir di tengah masyarakat, baik di darat maupun di perairan.

    #poldasulut
    #polisipenolong
    #airud
    #bitung

     

     

  • Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

    Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

    Bitung — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan perannya sebagai pelindung dan penolong masyarakat. Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara melalui kapal patroli **KP XV 2009** memberikan pertolongan kepada seorang nelayan yang mengalami kerusakan mesin dan hanyut di perairan Selat Lembeh, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

    Peristiwa tersebut terjadi saat KP XV 2009 melaksanakan patroli rutin pengamanan wilayah perairan. Dalam patroli tersebut, personel Ditpolairud mendapati sebuah perahu nelayan dalam kondisi terapung dan tidak dapat melanjutkan pelayaran akibat mesin yang mengalami gangguan teknis. Nelayan tersebut dilaporkan hanyut terbawa arus karena tidak mampu mengendalikan perahunya.
    Menanggapi kondisi tersebut, personel KP XV 2009 dengan sigap melakukan upaya pertolongan. Awak kapal patroli segera mendekati perahu nelayan untuk memastikan keselamatan korban serta melakukan pemeriksaan terhadap kondisi mesin yang rusak. Setelah memastikan nelayan dalam keadaan selamat, personel Ditpolairud langsung membantu melakukan perbaikan pada mesin perahu.

    Dengan keahlian dan kerja sama yang baik, personel berhasil memperbaiki kerusakan mesin sehingga perahu nelayan dapat kembali beroperasi. Setelah mesin dinyatakan normal, nelayan tersebut diarahkan untuk melanjutkan pelayaran dengan aman menuju lokasi tujuan.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Ditpolairud Polda Sulawesi Utara, dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pertolongan kepada masyarakat pesisir dan nelayan yang beraktivitas di wilayah perairan. Kehadiran polisi di laut diharapkan dapat memberikan rasa aman serta respon cepat terhadap situasi darurat yang dialami masyarakat.

    Ditpolairud Polda Sulut juga mengimbau kepada para nelayan agar selalu memastikan kondisi kapal dan mesin dalam keadaan baik sebelum melaut, serta melengkapi diri dengan alat keselamatan guna meminimalkan risiko kecelakaan di laut.

    Aksi cepat dan humanis personel KP XV 2009 ini mendapat apresiasi sebagai wujud nyata **Polisi Penolong** yang selalu hadir di tengah masyarakat, baik di darat maupun di perairan.

    #poldasulut
    #polisipenolong
    #airud
    #bitung